Pelaksanaan Uji Kompetensi

  1. Pemohon uji kompetensi mengisi formulir (APL-01).
  2. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung (PORTOFOLIO / CV) sesuai persyaratan skema uji yang dipilih.
  3. Sebelum tanggal Asesmen ditetapkan berkas – berkas persyaratan lengkap sudah harus masuk ke LSP UM Palembang.
  4.  LSP UM Palembang akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  5. Apabila dokumen yang dibawah oleh pemohon sesuai, maka LSP akan menugaskan asesor kompetensi untuk dilaksanakan uji sesuai dengan pedoman yang berlaku.
  6. Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
  7. Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP UM Palembang dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
  8.  LSP UM Palembang menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.

PENDAFTARN UJI KOMPETENSI