- Pemohon uji kompetensi mengisi formulir (APL-01).
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung (PORTOFOLIO / CV) sesuai persyaratan skema uji yang dipilih.
- Sebelum tanggal Asesmen ditetapkan berkas – berkas persyaratan lengkap sudah harus masuk ke LSP UM Palembang.
- LSP UM Palembang akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Apabila dokumen yang dibawah oleh pemohon sesuai, maka LSP akan menugaskan asesor kompetensi untuk dilaksanakan uji sesuai dengan pedoman yang berlaku.
- Proses asesmen dilakukan oleh asesor yang bertugas sesuai pedoman yang berlaku.
- Hasil asesmen akan dilaporkan kepada LSP UM Palembang dan Tim akan melakukan verifikasi dan menetapkan status kompetensi.
- LSP UM Palembang menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai skema yang di ujikan.
PENDAFTARN UJI KOMPETENSI