Penyuluh Pertanian-Supervisor

Skema Sertifikasi Penyuluh Pertanian-Supervisor adalah skema sertifikasi Okupasi Nasional  yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi  Universitas  Muhammadiyah Palembang  untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta didik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang. Kemasan yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri  Ketenagakerjaan  Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Jasa Pelayanan Teknis, Golongan Penyuluhan, Sub Golongan Penyuluh Pertanian Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Peta Okupasi dalam Kerangka Kualifikasi Indonesia Sektor Pertanian. Skema Sertifikasi ini digunakan  sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh  LSP dan  asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Palembang untuk memastikan kompetensi pada jabatan Penyuluhan Pertanian-Supervisor.