Skema Sertifikasi Instruktur Senior adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP P-1 UM Palembang untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP P-1 UM Palembang. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Kepmenaker No. 161 tahun 2015 tentang Penetapan SKKNI Bidang Standarisasi, Pelatihan, dan Sertifikasi dan Kepmenaker No. 223 tahun 2016 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan serta dalam rangka memastikan kompetensi kerja mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UM Palembang dan memenuhi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2018 mengenai penerbitan sertifikasi kompetensi bagi lulusan Perguruan Tinggi sebagai pengakuan kompetensi sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya serta digunakan sebagai acuan bagi LSP UM Palembang dan asesor kompetensi dalam melakukan sertifikasi kompetensi pada jabatan Instruktur Senior.