Sejarah & Legalitas
Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Palembang (LSP UM Palembang), dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang No.228/G-20/KPTS/UMP/X/2020 tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah Palembang, LSP UM Palembang melaksanakan setifikasi kompetensi kerja profesi sesuai dengan Program Studi yang ada di Universitas Muhammadiyah Palembang dan saat ini terdapat 7 Skema Kompetensi yaitu:
- Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan
- IT Auditor
- Kewirausahaan
- Teknisi Akuntansi Madya
- Instruktur Senior
- Penyuluh Pertanian Supervisior
- Spesialis Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihaan
Berdasarkan Undang – undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dijelaskan mengenai ketenagakerjaan yang antara lain adalah penduduk dengan kesempatan kerja melalui pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja. Produktifitas tenaga kerja tersebut dikaitkan dengan hubungan industrial, kondisi lingkungan, pengubahan, dan kesehatan tenaga kerja, dan jaminan tenaga kerja. Pada pasal 11 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan yang diakhiri dengan uji kompetensi.